"Kami akan menindaklanjuti kasus dugaan 'main hakim sendiri' terhadap anak di bawah umur ini. Hari ini tim Ombudsman RI akan mulai mengumpulkan data awal," kata Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (1/5/2018).
Budhi menjelaskan, meski pelaku sudah meminta maaf dan berniat membiayai sekolah korban, namun bukan berarti kasus tersebut selesai. Oleh karenanya, pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut ke kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berdasarkan hukum positif yang diterapkan di Indonesia permintaan maaf pelaku tidak secara otomatis menggugurkan kewajibannya. Namun, pelaku tetap harus bertanggungjawab di depan hukum.
"Meskipun permintaan maaf tentu saja dapat menjadi faktor yang meringankan, bahkan bisa menjadi faktor pertimbangan untuk pendekatan restorative justice," tutupnya.
Sebelumnya, seorang bocah laki-laki di Sleman dihukum mandi oli bekas oleh pemilik bengkel. Penyebabnya, bocah tersebut dituduh hendak mencuri onderdil di bengkel milik pelaku. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini