"Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 23 April 2018 saat petugas koperasi PWP akan membuka kantor mendapati laci meja dan lemari ruangan dalam keadaan rusak dan uang tunai Rp 9 juta di dalam laci dan brangkas yang berisi uang tunai Rp 128,8 juta sudah tidak ada," kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto kepada wartawan di Mapolres Cilacap Rabu (25/4/2018).
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi petugas berhasil menangkap pelaku berinisial MJO (46 ) di rumahnya jalan Lengkong Kelurahan Mertasinga, Cilacap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku masuk ke dalam ruangan yang saat itu kuncinya ketinggalan dan masih menggantung di pintu. Dia kemudian mengambil uang Rp 9 juta dengan cara mencongkel laci meja.
Tidak hanya itu saja pelaku yang sudah mengetahui situasi di lokasi kemudian mengambil brankas yang berisik lemari dan keluar melalui pintu semula.
"Brankas kemudian dibawa keluar dari lokasi dengan menggunakan mobil kantor sehingga tidak menimbulkan kecurigaan satpam," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (sip/sip)











































