"Kami minta pada Mahkamah Agung untuk membatalkan seluruh Perpres itu karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," kata Yusril kepada wartawan usai menjadi pembicara seminar Pra Kongres Boemipoetra di Hotel Santika Yogyakarta, Senin (23/4/2018).
Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengaku sudah berbicara dengan pimpinan KSPI untuk menguji Perpres yang dianggap merugikan kepentingan pekerja dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pada pekan ini akan mulai didalami dan pekan selanjutnya akan segera dibawa ke MA. Hal itu untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan Perpres No 20/2018. Hal karena secara subtansial Perpres tersebut memperlemah pekerja dalam negeri dan menguntungkan pekerja asing.
"Tidak sejalan dengan komitmen Presiden kita ketika kampanye dulu yang mau menyediakan 10 juta lapangan kerja. Lalu pertanyaanya, yang 10 juta itu pekerja dari mana, pekerja dalam negeri atau pekerja asing yang mau dikasih kesempatan kerja," sergah Yusril.
Menurutnya, Perpres tersebut memang lebih banyak mengatur tentang kemudahan bagi masuknya pekerja asing. Perpres yang ada sekarang itulah didesakkan agar dibatalkan oleh MA. "Serikat buruh juga menuntut supaya Presiden mencabut Perpres itu," kata Yusril. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini