Awas! Sebar Video Tari Erotis Bisa Dikenai UU ITE

Awas! Sebar Video Tari Erotis Bisa Dikenai UU ITE

Wikha Setiawan - detikNews
Kamis, 19 Apr 2018 09:56 WIB
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharta. Foto: Wikha Setiawan/detikcom
Jepara - Pasca hebohnya kasus tari erotis di Pantai Kartini Jepara, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan video tersebut. Hal itu lantaran dapat menyeret penyebar video itu ke meja hukum dengan jeratan UU ITE.

Tari erotis dalam acara komunitas motor tersebut kali pertama menyebar lewat media sosial. Dalam video, tiga orang wanita menari erotis hanya mengenakan bikini dan iringan musik menghentak. Di sekelilingnya para pria anggota komunitas motor, sebagian di antaranya mengarahkan kamera ponsel ke arah tiga penari tersebut.

"Iya bisa kena UU ITE. Kami imbau masyarakat stop menyebar gambar (video)," ujar Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Suharta saat dihubungi detikcom, Kamis (19/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk video yang menyebar beberapa saat setelah kejadian, pihaknya masih akan mengkaji.

"Masih kami kaji dulu. Yang jelas jumlah tersangka bisa bertambah mengingat acara melibatkan orang banyak," tandasnya.


Saat kejadian, Sabtu (14/4) Polres Jepara yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk menghentikan acara. Langkah ini diambil karena acara itu tidak sesuai perizinan. Belasan saksi diperiksa.


Tujuh orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah B dan H (panitia penyelenggara), AL (penghubung panitia dengan agen penari), dan tiga penari K warga Purwokerto, V warga Semarang serta E warga Pati.

Enam tersangka dilakukan penahanan, E yang disebut sebagai Mami tidak ditahan karena dinilai koorperatif dan masih memiliki balita. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads