Maling Bel Andong Hingga Pembobol Rumah Polisi Diciduk di Yogya

Maling Bel Andong Hingga Pembobol Rumah Polisi Diciduk di Yogya

Ristu Hanafi - detikNews
Rabu, 18 Apr 2018 14:36 WIB
Puluhan pelaku curat yang dibekuk polisi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Sleman - Sebanyak 60 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah DIY diringkus polisi. Para pelaku ada yang maling bel andong hingga membobol rumah perwira polisi, bahkan ada yang mengaku sebagai polisi ketika beraksi.

"Kita ungkap 41 kasus dengan total tersangka sebanyak 60 orang selama operasi Curat Progo 2018, mulai 3 April - 16 April 2018," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (18/4/2018).

Dari beberapa pelaku, ada yang beraksi maling bel andong di wilayah Banguntapan Bantul, kemudian membobol rumah perwira polisi dan mencuri sebuah laptop di Sleman, serta ada pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi saat seorang polisi yang patroli menegur pelaku ketika akan masuk ke rumah korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, ada juga komplotan pelaku asal Semarang yang menginap di sebuah hotel bintang empat di Yogya sebelum melancarkan aksinya.

Barang bukti yang diamankan polisi. Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Ristu Hanafi/detikcom

"Macam-macam kasusnya, modus dan motifnya. Ada pelaku yang menginap di hotel untuk merencanakan aksinya, ada yang mencuri di rumah perwira polisi, ada juga yang mengaku anggota dan ada yang berstatus residivis," jelas Hadi.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menambahkan, para pelaku diringkus oleh Resmob Polda DIY dan Reskrim masing-masing Polres. Dari 41 kasus yang diungkap, 20 kasus merupakan target operasi dan 21 kasus non target operasi.

"Selama operasi, ada tren peningkatan tindak pidana curat dibandingkan pekan sebelumnya. Angkanya di posisi kedua setelah kasus narkotika," jelasnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan yakni mobil, motor, perhiasan, ponsel, sepeda, pakaian, helm, laptop, tas, cengkeh, gabah, kamera, bel andong, kincir dan alat sebagai sarana melakukan tindak kejahatan.

"Para pelaku diproses sesuai pasal yang dikenakan oleh penyidik," imbuhnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads