Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang, AKBP Enrico Sugiarto Silalahi membenarkan informasi tersebut. Enrico mengatakan beberapa waktu lalu dilakukan sidak di 2 tempat terpisah, ternyata tim kedua yang dipimpin Kasipidsus Kejari Semarang menemukan dugaan pungli di Mijen.
"Tim kedua, ditemukan dugaan itu dan dalam hal ini dilakukan pengumpulan barang bukti dan saksi yang ada," kata Enrico di Mapolrestabes Semarang, Senin (16/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada kegiatan di Sirkuit Mijen, di situ mereka mengutip tidak sesuai perda nomor 3 tahun 2012 pasal 23," terang Enrico.
Camat Mijen, MY ikut diperiksa dalam kasus tersebut. Meski demikian belum terbukti pak Camat ikut terlibat walau ada dugaan ia sebagai koordinator parkir.
"Hasil perolehan parkir Rp 15.950.000 yang digunakan habis makan dan minum. Masih terus kita lidik," pungkasnya.
Belum ada yang ditahan dalam kasus tersebut. Pengungkapan juga bukan dari laporan resmi namun aduan dari warga. (alg/sip)











































