"Pasti diback up Polda," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, saat ditanya terkait penari tersebut, Senin (16/4/2018).
Meski demikian, Agus menjelaskan Polda Jateng sifatnya hanya membantu karena penanganan berada di Polres Jepara. "Iya, (penanganan) masih di Polres Jepara," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tersebut, pasal yang digunakan yaitu Pasal 33 jo Pasal 4 ayat (2) UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Untuk diketahui, acara komunitas motor di Pantai Kartini Jepara yang digelar hari Sabtu (14/4) menjadi viral lewat video. Karena dalam video itu ada 3 perempuan berbaju minim yang berlenggak-lenggok dengan guyuran air.
Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho menjelaskan ada 2 tersangka yang ditetapkan kepolisian. Mereka adalah panitia berinisial H dan B.
Sementara itu Komnas Perempuan berharap para penari tidak ditetapkan tersangka karena mereka hanyalah buruh dan ada yang lebih diuntungkan dalam gelaran acara itu.
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini