Mahfud MD melihat Boediono adalah orang bersih. Jika ada kesalahan, menurutnya itu kesalahan yang berupa kelalaian bukan kesengajaan. Karena posisinya memiliki jabatan yang harus memilih, mengambil kebijakan dan menentukan sikap saat itu.
"Tapi hukum punya fakta-fakta yang mungkin berbicara lain, ya silakan saja kita ikuti," kata Mahfud MD kepada wartawan di kantor Gubernur DIY, Kamis (12/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedih juga saya lihatnya, ndak sampai hati saya lihat di TV diumumkan. Gambar lamanya dikeluarkan," katanya.
Menurutnya, KPK harus mematuhi perintah pengadilan. Putusan tersebut memang dasarnya pada putusan pengadilan sebelumnya yang menyebut sejumlah nama termasuk di antaranya mmantan Gubernur BI Boediono.
"KPK diperintahkan oleh pengadilan, harus tunduk," kata Mahfud. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini