Soal Putusan Praperadilan Century, Mahfud MD: KPK Harus Tunduk

Soal Putusan Praperadilan Century, Mahfud MD: KPK Harus Tunduk

Edzan Raharjo - detikNews
Kamis, 12 Apr 2018 16:54 WIB
Mahfud MD di Yogyakarta. Foto: Edzan Raharjo/detikcom
Yogyakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan eks Gubernur BI Boediono sebagai tersangka kasus Century. Mahfud MD menilai penetapan tersebut sudah sesuai prosedur.

Mahfud MD melihat Boediono adalah orang bersih. Jika ada kesalahan, menurutnya itu kesalahan yang berupa kelalaian bukan kesengajaan. Karena posisinya memiliki jabatan yang harus memilih, mengambil kebijakan dan menentukan sikap saat itu.

"Tapi hukum punya fakta-fakta yang mungkin berbicara lain, ya silakan saja kita ikuti," kata Mahfud MD kepada wartawan di kantor Gubernur DIY, Kamis (12/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud MD mengatakan bahwa secara prosedur putusan tersebut memang tidak ada yang salah. Tetapi secara subtansial, Mahfud melihat bahwa Budiono tidak melakukan kesalahan. Namun Budiono terjebak kelalaian karena tugas dimana dia harus memutus sesuatu pada saat mendesak. Tetapi, lanjut Mahfud, memang ada fakta-fakta lain seperti kenapa transaksi di lakukan tengah malam.

"Sedih juga saya lihatnya, ndak sampai hati saya lihat di TV diumumkan. Gambar lamanya dikeluarkan," katanya.

Menurutnya, KPK harus mematuhi perintah pengadilan. Putusan tersebut memang dasarnya pada putusan pengadilan sebelumnya yang menyebut sejumlah nama termasuk di antaranya mmantan Gubernur BI Boediono.

"KPK diperintahkan oleh pengadilan, harus tunduk," kata Mahfud. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads