"Tersangka SR kita tangkap kemarin siang beserta barang buktinya," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo, saat jumpa pers di Mapolda DIY Jalan Ringroad Utara, Sleman, Kamis (12/4/2018).
Tujuh ekor burung yang diperdagangkan SR yakni dua ekor kakak tua jambul orange, dua ekor kakak tua jambul kuning, dua ekor elang bondol, dan satu ekor elang bido.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Jadi ada informasi tersangka menawarkan seekor burung kakak tua jambul orange seharga Rp 3,5 juta. Anggota langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan. Di lokasi kita temukan tujuh ekor burung itu," jelasnya.
SR dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kepada polisi, SR mengaku telah 3 tahun ini memperdagangkan satwa liar dengan cara konvensional, yakni menawarkan kepada penghobi, menjual di pasar, atau mendatangi komunitas pecinta burung.
"Tersangka memperoleh satwa juga dari membeli di pasar dan masyarakat," imbuh Gatot.
Di kesempatan yang sama, Kepala Balai Konservasi Sumber Alam (BKSDA) DIY, Junita Parjanti mengungkapkan tujuh ekor burung sebagai tersebut merupakan satwa dilindungi. Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) akan merehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitatnya.
"Akan kita bawa ke Stasiun Flora dan Fauna di Tahura Bunder Gunungkidul. Nanti setelah dirasa siap, akan kita lepas liarkan. Sekarang kondisi kesehatan tujuh burung ini sehat," jelasnya.
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini