"Sekitar 17.30 WIB, yang bersangkutan dibawa menuju RSUD Ambarawa untuk perawatan dokter. Setelah berusaha diselamatkan dokter, tepat pukul 20.55 WIB yang bersangkutan meninggal dunia di RSUD Ambarawa," kata Kalapas Kelas II A Ambarawa, Tejo Harwanto dalam pesan singkatnya, Rabu (11/4/2018).
Dion yang merupakan warga Kabupaten Malang adalah napi kasus penipuan yang divonis 4 tahun dan telah menjalani hukuman hampir selama 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum kejadian, saksi Khoirul Anas (22), melihat korban menulis surat, kemudian meminta izin untuk tirakat. Namun tak lama kemudian, saksi melihat korban muntah-muntah.
"Korban ini sebelum dilarikan menuju RSUD Ambarawa, sempat diberi air kelapa tapi tidak ada perubahan. Kemudian dibawa menuju rumah sakit dan meninggal RSUD Ambarawa," kata Kapolsek Ambarawa AKP Slamet Mustamto.
Atas kejadian tersebut, katanya, Polsek Ambarawa telah mencoba menghubungi pihaknya keluarga maupun istrinya di Temanggung. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini