detikcom mencoba meminta tanggapan dari Boediono atas putusan praperadilan tersebut dengan mendatangi kediamannya di Jalan Sawitsari, M2, Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta. Namun Boediono tengah berada di Jakarta.
"Bapak di Jakarta, sudah sekitar tiga pekan ini di Jakarta, di rumah kosong, hanya ada pembantu," kata sekuriti kediaman Boediono, Eko, kepada detikcom, Selasa (10/4/2018) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eko, Boediono kemungkinan pulang ke Yogya pertengahan atau akhir April ini.
"Biasanya sebulan sekali ke Yogya. Kalau mau pulang, Bapak kasih kabar dulu, tapi sejauh ini belum ada kabar," ujarnya.
Baca juga: KPK Pelajari Putusan yang Perintahkan Tersangkakan Boediono cs
![]() |
Diberitakan sebelumnya, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur menerangkan isi putusan praperadilan Hakim Effendi Mukhtar.
Hakim memerintahkan termohon melakukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Baca juga: PD Sayangkan Putusan Pengadilan soal Perintah Tersangkakan Boediono
Proses hukum tersebut dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (mbr/mbr)