"Jadi kita akan gugat PLN secara perdata tentang undang-undang konsumen yang di mana telah dilanggar oleh PLN," kata penasehat hukum PWPP-KP, Budi Prasetyo kepada wartawan di Kantor PLN area Yogyakarta, Selasa (10/4/2018) malam.
"Bahwa monopoli listrik yang dilakukan oleh PLN mengecewakan konsumen di Kulon Progo," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan warga. Setelahnya, pihaknya akan menentukan langkah-langkah hukum yang diperlukan.
"Ada 37 rumah, ada 86 KK, 300 lebih jiwa. Saat ini tidak ada listrik sama sekali, warga diisolasi dengan portal, hak ekonomi warga terampas, hak hidup warga terampas," ungkapnya.
"Ini sangat disayangkan, pemerintah tidak menyediakan dialog bagi masyarakat yang tidak menyetujui penggusuran dengan dalih pembangunan. Ini nanti kita bicarakan dengan warga," ucapnya.
Baca juga: ORI Sebut Ada Maladministrasi, PT AP I: Pembangunan NYIA Tak Terganggu
Di hadapan warga, kata Budi, pihak PLN menyebut keputusannya memutus jaringan listrik warga atas permintaan Angkasa Pura (AP) I. Alasannya pihak AP I telah memiliki tanah warga yang masuk proyek pembangunan bandara tersebut lewat konsinyasi.
"Padahal konsinyasi itu ada setelah PLN memutus listrik warga. Nanti kita gugat PLN ke pengadilan. Kita lihat dulu nanti apakah (akan digugat) di PN Wates atau PN Bantul," sebutnya.
Sementara Manajer PT PLN (Persero) area Yogyakarta, Eric Rossi, tidak mempermasalahkan langkah hukum yang akan diambil warga. Pihak PLN mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. "Silakan ya, bebas bagi warga (menempuh jalur hukum)," tutupnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini