Robi, salah seorang keluarha Koh Yuho mengaku tak mengetahu penyebab buaya itu lepas. Saat dia melihat kandang buaya, temboknya sudah ambrol.
"Temboknya ambrol, kemungkinan dia keluar lewat selokan," ujar Robi kepada wartawan di Sukoharjo, Selasa (10/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak Koh Yuho meninggal sekitar 1 tahun lalu, sudah tidak bisa merawat. Makanya kita ingin serahkan ke TSTJ, tapi belum terealisasi, malah ini terlepas," tutupnya.
Diwawancara terpisah, Kepala Resor Konservasi BKSDA Wilayah Surakarta, Slamet Sukeri, mengatakan buaya merupakan satwa yang dilindungi. Buaya hanya boleh dipelihara di lembaga konservasi.
"Untuk perseorangan tidak diperbolehkan memelihara. Ini kita masih mendalami kenapa ada yang bisa memiliki buaya. Yang memiliki katanya sudah almarhum," kata Slamet saat ditemui di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Solo, Selasa (10/4/2018).
Secara umum dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara buaya dan hewan dilindungi lainnya. Masyarakat yang mengetahui kepemilikan hewan langka diharapkan melapor ke BKSDA.
"Ini sekaligus pembelajaran dan edukasi bahwa beberapa satwa termasuk buaya berpotensi konflik. Kalau memilki kami harap segera melapor," ujarnya. (sip/sip)