Massa yang berasal dari beberapa ormas Islam Kota Solo tampak memadati separuh lebar Jalan Adi Sucipto, Manahan, Solo, Jumat (6/4/2018) mulai pukul 13.15 WIB.
Salah satu orator, Ahmad Sigit mengungkapkan kemarahannya atas puisi yang dibacakan Sukmawati. Bagian yang dianggap kontroversial ialah saat Sukmawati membandingkan konde dengan cadar, dan kidung dengan azan.
"Mungkin Sukmawati lupa, ayahnya adalah orang berjiwa besar, yang dengan takbirnya memerdekakan bangsa ini," kata Ahmad dalam orasinya.
Juru bicara aksi, Endro Sudarsono, menuntut kepolisian agar mengusut kasus tersebut. Ia menduga puisi tersebut berisi unsur-unsur penistaan agama.
"Kita menduga ini melanggar KUHP Pasal 156a tentang penistaan agama. Kita minta Kapolri segera periksa pelapor, saksi terkait, saksi ahli termasuk MUI, ahli bahasa, ahli pidana, dan terakhir gelar perkara," kata Endro.
Perwakilan demonstran kemudian masuk ke dalam Mapolresta Surakarta untuk menyerahkan surat kepada aparat agar disampaikan kepada Kapolri. Lebih lanjut, Endro berharap Kapolri segera menahan Sukmawati jika puisinya terbukti memenuhi unsur pelanggaran.
"Apabila masuk dalam unsur KUHP, mohon segera dilakukan penahanan. Karena dinilai melecehkan azan dan cadar, karena perbandingan itu berkonotasi negatif," ujar dia. (sip/sip)