"Kejadian diketahui karena korban berkeluh kesah kepada orang tuanya. Lalu orang tuanya melaporkan kepada kami," kata Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai dalam jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (6/4/2018).
Tindakan bejat Deni kepada korban sudah dilakukan sebanyak empat kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dijanjikan akan menikahi. Padahal tersangka statusnya sudah berkeluarga. Istrinya akan melahirkan anak kedua," ujar dia.
Sementara, tersangka hanya mengaku berada di kamar hotel korban. Namun dia tidak mengakui perbuatan cabul yang dilaporkan orang tua korban.
"Saya memang di dalam kamar. Hanya selfie dan merangkulnya," kata Deni.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban dan ponsel milik tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (sip/sip)











































