Perampok Sadis Pengincar Emak-emak Ditangkap di Semarang

Perampok Sadis Pengincar Emak-emak Ditangkap di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 05 Apr 2018 15:37 WIB
Dua perampok yang mengincar ibu-ibu. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Dua pelaku perampokan yang mengincar ibu-ibu dibekuk tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Para pelaku itu tega memukuli korbannya saat beraksi.

Tersangka bernama Erwin (40) warga Gulak galik Bandar Lampung dan Amir (39) warga kampung Cirendo, Kabupaten Serang. Mereka datang ke Semarang memang bertujuan merampok menggunakan mobil sewaan.

"Ini merupakan kelompok Sumatera, bukan asal Jawa Tengah," kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enriko Silalahi saat jumpa pers di kantornya, Kamis (5/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Kota Semarang, komplotan itu beraksi 2 kali, pertama tanggal 4 Februari dengan korban Ir Sri Murtini (51). Saat itu sekitar pukul 09.30 WIB korban yang berada di Jalan Setia Budi Semarang dihampiri pelaku yang melambaikan tangan dari dalam mobil. Karena mengira pelaku merupakan kenalannya, korban mendekat dan langsung dipaksa masuk mobil. Di dalam mobil korban dilucuti barang berharganya dan dipukuli. Setelah itu korban ditinggal di jalan tol Manyaran Semarang.

Aksi kedua dilakukan 15 Maret dengan modus yang sama. Saat itu sekitar pukul 09.30, korban bernama RR Susi Kadarwati (69) dihampiri para pelaku ketika berada di Jalan Tusam Banyumanik. Korban juga dipukuli, diambili harta serta uangnya dan dirinya ditinggalkan di tengah tol Manyaran Semarang.

"Modusnya memanggil korban seolah kenal dengan korban. Kemudian korban mendekati mobil dan langsung dimasukkan (ke dalam mobil). Selama dalam pergerakan, korban dipukuli. Setelah itu ditinggal di pinggir jalan," lanjutnya.

"Targetnya perempuan (berusia) di atas 50 tahun," imbuh Enriko.

Salah satu pelaku, Erwin mengaku melakukan aksinya tidak hanya di Semarang. Kota lainnya yang pernah jadi lokasi kejahatannya yaitu Yogyakarta, Magelang, Solo, Klaten, dan Ponorogo.

"Dapat paling banyak di Semarang, dapat emas dijual Rp 13 juta. Barang-barang dijual di Ambarawa," kata Erwin.

Para pelaku kini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara. Polisi masih mendalami kejahatan pelaku yang ditangkap Selasa (3/4) lalu di Bandungan, Kabupaten Semarang itu. (alg/sip)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads