Pemkot Magelang Bebaskan Pajak Tempat Ibadah Umat Tao

Pemkot Magelang Bebaskan Pajak Tempat Ibadah Umat Tao

Pertiwi - detikNews
Rabu, 04 Apr 2018 17:58 WIB
Wali Kota Magelang menyerahkan SK bebas pajak untuk Kelenteng Sinar Kasih Tao. Foto: Pertiwi/detikcom
Magelang - Kepercayaan Tao saat ini berkembang cukup pesat di Kota Magelang. Saat ini umat Tao di Kota Magelang telah memiliki tempat beribadah sendiri selain Kelenteng Liong Hok Bio yang bisa dipergunakan bersama dua umat lain, yakni Konghucu dan Buddha.

Tempat beribadah, Kelenteng Sinar Kasih Tao berada di Kampung Bogeman, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Karena termasuk dalam salah satu tempat ibadah, umat Tao meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) rumah ibadah mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemkot Magelang mengabulkan permintaan kami dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 971.12/147/112/2017 tentang pembebasan pajak BPHTB," ujar Ketua Yayasan Sinar Kasih Tao, Teddy Hartanto Tansil, di sela menerima SK dari Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito di Kelenteng Sinar Kasih Tao, Rabu (4/4/2018).

Teddy mengatakan, umat Tao menyambut bahagia atas keputusan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap mereka.

"Dengan telah dibebaskannya biaya pajak, umat bisa menjalankan trilogi kepercayaan Tao di rumah ibadah ini dengan tenang. Kami selalu canangkan agar sinergi antar sesama, di tengah masyarakat yang majemuk ini, bisa terwujud sikap saling mengasihi, kondusif dan sejahtera," kata Teddy.

Adapun trilogi yang dijalankan umat Tao antara lain membina umat untuk berbuat baik sesuai ajaran Tao, mengembangkan silaturahmi dengan masyarakat sekitar yang berbeda agama dan kepercayaan, serta sikap kooperatif dengan pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito, menjelaskan sebagai pemimpin, dirinya memiliki kewenangan untuk membebaskan biaya pajak tempat ibadah sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

"Sebagai pemimpin saya prakarsai pembebasan biaya pajak ini. Pajak terutang yang semestinya dibayar oleh rumah ibadah Sinar Kasih Tao ini senilai Rp 22 juta," ungkap Sigit.

Wikan Kanugroho, Kepada Bidang Pendapatan BPKAD Kota Magelang menambahkan, Kelenteng Sinar Kasih Tao masuk dalam salah satu objek pajak yang tidak dikenakan BPHTP. Hal itu sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Perda Kota Magelang nomor 9 tahun 2010 tentang BPHTB.

"Rumah Ibadah Sinar Kasih Tao adalah salah satu tempat ibadah yang dibebaskan oleh Pemkot Magelang. Mereka memenuhi syarat untuk pembebasan BPHTP, sebelumnya mereka harus mengajukan surat permohonan dan kami survei terlebih dahulu," terang Wikan.

Tempat ibadah ini memiliki total luas 838 meter persegi dan luas bangungan mencapai 192 meter persegi. Syarat untuk pembebasan BPHTB itu sendiri cukup banyak sebagimana diatur dalam Undang-undang yang belaku.

Dijelaskan, pembebasan BPHTB bisa juga untuk tanah yang diwakafkan, makam, cagar budaya dan museum.

"Di Kota Magelang sendiri ada dua tempat ibadah yang dibebaskan pajak sejak tujuh tahun terakhir. Yakni Rumah Ibadah Sinar Kasih Tao dan Masjid Al Iman milik Yayasan Ihsanul Fikri di Kelurahan Sanden, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang," kata Wikan. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads