Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan sesuai yang dilaporkan PT Angkasa Pura I bahwa masih ada 37 kepala keluarga (KK) yang belum keluar dari lahan pembangunan bandara. Sebanyak 37 KK tersebut haknya sudah diputus oleh pengadilan tetapi belum keluar.
"Ya diproses saja. (imbauan bagi warga yang belum keluar) itu nanti dari Angkasa Pura sama Kabupaten. Karena haknya kan sudah hilang, ya diselesaikan saja bagaimana prosedurnya dilakukan," kata Sri Sultan HB X usai pertemuan dengan PT Angkasa Pura I di Kantor Gubernur DIY, di Kepatihan, Selasa (3/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan lakukan pendekatan dan langkah-langkah percepatan sesuai ketentuan yang berlaku," kata R Sujiastono di kantor Gubernur DIY.
PT Angkasa Pura I akan mengirimkan surat pemberitahuan pada warga yang masih berada di lahan pembangunan bandara. Memberitahukan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai oleh negara.
"Nanti kita akan pasang spanduk-spanduk, silakan warga ambil uangnya di pengadilan. Setelah itu kita mengambil upaya percepatan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Pembangunan fisik konstruksi bandara sudah mulai dilakukan. Target penyelesaian pembangunan tetap seperti semula bahwa 2019 sudah beroperasi.
"Kita tidak pernah menjanjikan selesai di 2019, tetapi beroperasi di April 2019, Insya Allah sesuai target itu kita selesaikan. Setelah beroperasi pembangunan tetap jalan terus menyelesaikan sampai selesai," pungkasnya. (bgs/bgs)











































