Koordinator Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Purworejo, Eko Riyanto mengungkapkan bahwa proses registrasi hingga penetapan suatu bangunan atau benda cagar budaya memerlukan proses yang panjang. Kendala lain yang dihadapi adalah terkait dengan anggaran, keterbatasan jumlah tim ahli serta narasumber yang terpercaya.
"Memang ada beberapa kendala dalam proses dari inventarisasi, registrasi hingga penetapan. Yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) jumlanya baru 20, sedangkan yang sudah kita data dan kita ajukan ke Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Museum Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI baru 156 bangunan, dan yang belum kita data dan belum teregister ada ratusan bangunan, kalau yang benda seperti keris, patung dan lain-lain jumlahnya bisa lebih dari 1000," ungkap Eko ketika ditemui detikcom di kantornya di Jalan Brigjen Katamso No 56A, Selasa (27/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang Purworejo itu kawasan cagar budaya. Banyak berbagai bangunan yang bisa dikategorikan sebagai cagar budaya, biasanya bangunan yang berumur lebih dari 50 tahun dan memiliki kategori tertentu sesuai kajian. Yang belum teregister misalnya bangunan SD di 16 kecamatan terutama daerah yang terpencil, karena masing-masing kecamatan pasti ada bangunan SD yang masuk cagar budaya, termasuk bangunan lain bukan hanya SD," urai Eko.
Salah satu rumah warga peninggalan Londo Ireng di Gang Afrikan, dibangun tahun 1850 yang belum terdaftar dan belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Foto: Rinto Heksantoro/detikcom |
Eko menambahkan, belum ditetapkannya suatu bangunan atau benda menjadi cagar budaya memang bisa disalah gunakan seperti diperjual belikan atau dibongkar dan dialih fungsikan. Hingga kini pihaknya masih terus menginventarisir bangunan-bangunan yang belum terdaftar.
"Ya iya, rawan lah(dijualbelikan). Sisi kelemahannya jika belum ditetapkan akan disalahgunakan bahkan bisa diperjualbelikan, bisa dibongkar dibikin bangunan baru dan lain-lain," imbuhnya.
Di sisi lain, Pemkab Purworejo sendiri setiap tahunnya hanya mampu melakukan kajian dan rekomendasi kepada pihak terkait hingga penetapan cagar budaya yang jumlahnya rata-rata tidak lebih dari sepuluh bangunan cagar budaya. Warga masyarakatpun diimbau untuk membantu menjaga dan melestarikan benda peninggalan yang kaya akan nilai-nilai sejarah tersebut. (sip/sip)












































