Pura Mangkunegaran Persoalkan Lahan, Ini Respons Pemkot Surakarta

Pura Mangkunegaran Persoalkan Lahan, Ini Respons Pemkot Surakarta

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Senin, 26 Mar 2018 15:25 WIB
Balai Kota Surakarta (Muchus Budi R/detikcom)
Solo - Pura Mangkunegaran mempersoalkan keputusan pemerintah melakukan alih fungsi lahan yang disebut miliknya tanpa ada komunikasi. Salah satunya adalah lahan SMPN 5 Surakarta. Bagaimana tanggapan Pemkot Surakarta?

Lahan SMPN 5 Surakarta berada di sebelah selatan Mangkunegaran. Pemkot Surakarta berencana memindahkannya ke Mojosongo dan menggunakan lahan itu akan untuk kepentingan lain.

"SMP 3, 5, dan 10 (dalam satu kompleks) itu masuk dalam domain Mangkunegaran. Dulu dibangun Mangkunegara VII untuk sekolah putri. Kalau sekarang dipindah, untuk apa?" kata juru bicara Tim Pengembalian Aset Mangkunegaran (PAM), Didik Wahyudiono, Senin (26/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Serupa dengan kasus bekas Pabrik Gula (PG) Colomadu, pengalihfungsian SMPN 5 Surakarta dianggap tanpa seizin Mangkunegara IX, pemimpin Pura saat ini. Bahkan sama sekali tanpa komunikasi.

"Sekarang kita saksikan aset Mangkunegaran diubah, dibongkar, dan lain-lain, tanpa pemilik awal diajak berembuk. Di situ Sri Mangkunegara IX merasa tersinggung dan harga dirinya diinjak-injak," ujar dia.

Ketua Tim PAM, Joko Susanto, menduga nasib SMPN 5 Surakarta bakal serupa dengan PG Colomadu. Lahan yang kini dikenal dengan De Tjolomadoe itu, menurutnya, hanya digunakan untuk kepentingan bisnis semata.

"Sri Mangkunegara IX tidak serta-merta meminta aset-asetnya kembali. Asalkan itu digunakan untuk kepentingan rakyat banyak, tidak akan dipermasalahkan. Kalau hanya untuk kepentingan bisnis dan menghilangkan sejarah, itu yang membuat geram," kata Joko.

Baca juga: Mangkunegaran Siap Gugat Pemerintah Soal Lahan De Tjolomadoe

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan lahan SMPN 5 sudah bersertifikat hak pakai (HP) milik Pemkot. Pihaknya merasa tidak perlu berkomunikasi dengan Pura Mangkunegaran untuk pemanfaatannya.

"Itu HP-nya Pemkot, kok. Mau dikomunikasikan seperti apa? Maaf, kalau alasan dulu yang bangun Mangkunegaran, itu kan dulu. Sekarang sudah Republik Indonesia, kok," kata Rudy saat dimintai konfirmasi di Balai Kota Surakarta.

Namun, dia menegaskan, nantinya lahan itu tetap difungsikan untuk kepentingan publik. Dia meminta seluruh pihak tenang. "Tidak akan kami jual. Tetap digunakan untuk kepentingan umum, bisa untuk Museum PGRI. Guru itu harus dihormati, lo. PGRI itu lahir sejak RI awal berdiri," ujarnya.

Rudy menjelaskan pemindahan lokasi sekolah dilakukan sebagai langkah pemerataan pendidikan. SMPN 5 Surakarta akan dipindahkan ke Solo bagian utara, yang dinilai kekurangan akses pendidikan.

"Jadi anak-anak di sana bisa sekolah lebih dekat. Dampaknya akan mengurangi polusi udara, kemacetan berkurang, penggunaan bahan bakar minyak berkurang," tutupnya. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads