"Hasil investigasi PPNS BBPOM dan Korwas PPNS dan Subdit 4 Reskrimsus Polda DIY, kita tindak dan sita 42.713 AMDK gelas dan botol tanpa izin edar," kata Kepala BBPOM DIY, Sandra MP Lintih, kepada wartawan seusai memimpin penyitaan Jalan Raya Pakem-Turi KM 0,5, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Kamis (22/3/2018).
![]() |
Sandra menjelaskan bahwa produk AMDK itu disita karena tidak memiliki izin edar sejak tahun 2016. Diakuinya, produk AMDK itu melanggar izin edar yang diatur dalam Pasal 142 Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua truk, (foto produk) di kantor saja, itu sudah diikat dimasukkan truk. Kan ada mereknya, kelihatan nanti," jawab Sandra ketika diminta awak media menunjukkan sampel air mineral yang disita tersebut.
Kanit 2 Subdit 4 Reskrimsus Polda DIY, Kompol Eko Basunando menambahkan, seusai proses penyitaan ini polisi akan secepatnya melakukan proses hukum lebih lanjut.
"Belum ada tersangka, nanti pelaku usaha dipanggil untuk diberkas penyidik, nanti itu pengembangan proses hukum," jelasnya.
Sesuai ketentuan Undang-undang Pangan, pelaku usaha yang melanggar izin edar produk diancam hukuman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.
Proses penyitaan berlangsung tertutup. Sejumlah awak media yang mencoba meliput ke dalam kawasan tempat produksi dilarang masuk oleh petugas keamanan. Bahkan sempat terjadi aksi saling dorong antara awak media dengan petugas keamanan tersebut. Pintu gerbang tempat produksi ditutup rapat.
Pantauan di lokasi, petugas BBPOM tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas BBPOM dan kepolisian keluar dari kawasan tempat produksi disusul 2 unit truk yang mengangkut air mineral yang disita.
Sementara itu pihak produsen air mineral enggan menemui awak media. Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari pihak produsen yang produknya melanggar izin edar itu. (sip/sip)