Warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) menilai rencana itu sewenang-wenang.
"Kami dengan adanya rencana (Jalan) Daendels akan diportal, karena itu bagian dari rencana pembangunan bandara tentu saja kami menolak," kata salah satu warga yang tergabung di PWPP-KP, Sutrisno, dalam jumpa pers di Kantor WALHI Yogyakarta, Kamis (22/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kami menolak) dikarenakan sangat merugikan bagi kami, juga bagi (masyarakat) umum. Karena jalan itu merupakan akses semuanya, baik pertanian, perekonomian, pendidikan, juga transportasi, juga semuanya melewati jalan itu," jelasnya.
"Kalau itu (Jalan Daendels) akan diportal semuanya kegiatan akan lumpuh. Terutama yang kami sayangkan nanti (nasib) pendidikan anak-anak kami, karena tidak bisa keluar masuk. Untuk itu sangat kami sayangkan adanya rencananya pemortalan jalan," lanjutnya.
Selain menolak portal, Sutrisno melanjutkan, mereka juga menolak konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi yang diketok Pengadilan Negeri Wates. Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan mengikuti keputusan konsinyasi tersebut.
"Karena apa? Karena konsinyasi bagi kami yang tidak tahu hukum, tidak tahu undang-undang, bahwa konsinyasi hanya (keputusan) satu pihak. Tidak memihak keduanya. Karena katanya kalau sudah dikonsinyasi jadi milik salah satu PT, yakni PT Angkasa Pura," ucapnya.
"Saya tetap mempunyai keyakinan bahwa konsinyasi tidak betul, konsinyasi tidak benar. Karena adanya konsinyasi hanyalah merupakan salah satu keputusan sepihak dan merupakan perampasan hak-hak kami," pungkas dia. (sip/sip)