Ada 7 tersangka yang diamankan yaitu terdiri dari driver dan peretas aplikasi. Mereka adalah R Benny Rahmansyah (45) warga Jatinegara Jakarta, Ahmad Sephta Anggika (21) warga Bandarlampung, Jahidin (37) warga Pekalongan.
Kemudian ada Ibnu Fadilah (20) warga Cakung Jakarta Timur, Hidayat Wiji Saputra (22) warga Cilacap, Ivon Anggiatma (21) warga Sukoharjo, dan Kubro Milono (31) warga Kendal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku melakukan aksinya dengan aplikasi manipulasi yang membuat driver taksi online, dalam kasus ini Grab seolah melakukan kegiatan normal. Padahal mereka duduk manis di hadapan gadget.
"Modus mereka menggunakan 3 aplikasi, Fake GPS, Dotmod, dan BSD," ujar Fanani.
Dalam sehari, para pelaku bisa menghasilkan keuntungan Rp 4,2 juta dari order fiktif tersebut. Diperkirakan kerugian Grab mencapai Rp 6 miliar dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
"Kerugiannya Rp 6 miliar dalam 6 bulan," jelasnya.
Penangkapan para pelaku dilakukan tanggal 7 maret 2018 lalu setelah pihak Grab melaporkan adanya kejanggalan. Diawali dengan menangkap peretas yaitu, Benny, polisi kemudian berlanjut menangkap para driver 'tuyul'.
Kini para pelaku dijerat pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU no 9 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini