"Ketika kita menyebutkan menghentikan pengiriman artinya itu tidak boleh ada yang mengirim (pekerja migran) ke sana," kata Wakil Menteri Luar Negeri, Abdurrahman Mohammad Fachir kepada wartawan di Ponpes Krapyak, Jumat (16/3/2018).
"Jadi kalau ada yang mengirim ke sana (negara terkena moratorium) artinya ilegal kan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fachir menerangkan, pada prinsipnya pemerintah tidak melarang warganya bekerja ke luar negeri. Asalkan negara tujuan sudah memiliki undang-undang yang melindungi pekerja dari luar termasuk pekerja migran.
"Kalau tidak memiliki (undang-undang yang melindungi pekerja migran) akan kita ikat dengan MoU. MoU itu semestinya menghormati berbagai ketentuan internasional," paparnya.
Menurutnya, ada beberapa negara yang belum mengikat MoU dengan Indonesia terkait perlindungan pekerja migran. Oleh karenanya, akhirnya pemerintah Indonesia memilih mengeluarkan moratorium sebelum adanya kesepakatan.
"Ya kan ada beberapa (belum terikat MoU). Misalnya katakanlah kenapa kita moratorium dengan Saudi. Ya artinya bahwa belum ada kesepakatan terkait mengenai hak dan kewajiban, misalnya seperti itu," bebernya.
Sementara saat disinggung seringnya kasus kekerasan pekerja migran di Malaysia, Fachir menyebut pemerintah Indonesia tidak akan tinggal diam. Dia memastikan pemerintah akan semaksimal mungkin melindungi warganya.
"Ya sebenarnya di Malaysia sendiri baik pekerja ilegal maupun majikan ilegal itu melanggar ketentuan setempat. Bahwa kemudian (terjadi kasus) penanganannya pun kita harus pastikan tidak ada warga negara kita yang tidak terlindungi," tutupnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini