Kompaknya Aksi Pasutri Ini Mencuri di Beberapa Lokasi di Boyolali

Kompaknya Aksi Pasutri Ini Mencuri di Beberapa Lokasi di Boyolali

Ragil Ajiyanto - detikNews
Jumat, 16 Mar 2018 13:24 WIB
Pasutri pencuri yang beraksi di Boyolali. Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom
Boyolali - Pasangan suami istri, Supri (38) dan Yuvita Rhisna D (34), kini harus meringkuk di dalam sel tahanan Mapolres Boyolali. Keduanya ditangkap karena perbuatannya melakukan pencurian di beberapa lokasi.

"Modusnya, mereka pura-pura mencari kontrakan. Kemudian memijat korban dan di saat korban lengah, mereka mencuri harta benda milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto didampingi Kasubag Humas AKP Eddy Lilah mewakili Kapolres AKBP Aries Andhi saat jumpa pers di kantornya, Jumat (16/3/2018).

Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) ini terungkap setelah mereka beraksi di rumah Pardji (70) warga Ngadirejo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Mereka beraksi di rumah korban ini pada Selasa (12/3) siang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pelaku datang ke rumah korban seolah-olah mencari kontrakan," jelas Willy.

Kedua tersangka berkenalan dengan korban dan mengaku bisa memijat juga. Setelah di rumah itu diketahui tidak banyak orang, kedua pelaku langsung berencana melakukan pencurian.

Tersangka Supri dan Yuvita, warga Cinderejo Lor, Gilingan, Banjarsari, Solo itu membagi tugas. Yuvita memijat istri korban di dalam kamar. Sedangkan Supri mengalihkan perhatian korban Pardji.

Setelah melakukan pemijatan, kemudian istri korban disuruh mandi. Saat itulah, tersangka Yuvita beraksi mencuri barang-barang berharga milik korban di dalam kamar tersebut.

Barang-barang yang dicuri antara lain handphone (HP) merek Samsung J5, uang tunai Rp 1,5 juta serta dompet berisi 2 gelang aksesoris, uang recehan Rp 5.000, 1 flasdisk, 2 papan nama dan ID card Pemkab Boyolali atas nama Umiyati. Setelah berhasil mencuri barang-barang tersebut, kedua tersangka langsung berpamitan pulang dan kabur.

Kasus pencurian itu diketahui setelah istri korban selesai mandi dan mencari telepon selulernya sudah raib. Setelah dicek, ternyata uang dan dompetnya juga telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Mojosongo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, tim sapu jagad Sat Reskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Mojosongo berhasil mengendus pelaku. Pasutri ini berhasil ditangkap di daerah Nayu, Banjarsari, Solo.

Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, HP samsung J5 yang merupakan hasil kejahatan, 2 HP yang dibeli kedua tersangka dari uang hasil kejahatan dan uang Rp 110 ribu sisa hasil penjualan HP korban. Selain itu juga disita dompet milik korban yang berisi barang-barang tersebut.

"Sementara ini mereka mengaku telah beraksi di 3 TKP (tempat kejadian perkara), dan masih kami dalami untuk TKP-TKP lainnya. Saya harap kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh orang ini dengan ciri-ciri yang sama, atau modus operasi yang sama, silahan bisa berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Boyolali," ujarnya.

Tiga TKP yang diakui kedua tersangka tersebut semuanya di wilayah Boyolali. Modusnya juga sama.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," imbuhnya.

Sementara itu tersangka Supri mengaku perbuatannya. Dia berdalih, awalnya cuma mau mencari kontrakan. Namun kemudian timbul niat untuk mencuri. Pengkuan lebih lanjut, uang hasil curian digunakannya untuk makan.

Dia juga mengaku mengajak istrinya mencuri, karena ke mana-mana mereka selalu berdua.

"Kan ke mana-mana berdua, istri nggak kerja karena posisinya kan lemah, sakit," kata Supri. (sip/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads