"Sejauh penyidikan yang kami lakukan, faktanya memang dia melakukannya sendirian," kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Surakarta, Suyanto, saat ditemui di kantornya, Kamis (15/3/2018).
Sekitar 40 saksi telah menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari BRI sebagai penyalur dana, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pemberi bantuan, dan siswa maupun sekolah sebagai penerima bantuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan pakai virtual account, tinggal masukkan nomor, klik, cair. Bagi siswa yang sudah menerima diberi tanda terima," ujar dia.
Menurut Suyanto, NH melakukan pencairan dana secara bertahap. Setiap uang yang dicairkan langsung ia bawa untuk dibelanjakan.
"Setiap kloter pencairan itu ambilnya Rp 2 juta, Rp 5 juta. Pengakuan tersangka, uang digunakan untuk keperluan pribadi, gaya hidup," ungkapnya.
Pihaknya menyita beberapa barang bukti berupa dokumen dari bank maupun sekolah.
Pimpinan BRI cabang Slamet Riyadi Solo, Susanto, mengatakan, NH merupakan satu-satunya petugas yang ditunjuk untuk menangani pencairan dana bantuan. Sedangkan pengawasan langsung dilakukan oleh Kanwil BRI Jawa Tengah.
"Kewenangan masalah ini langsung di kanwil," kata Susanto saat dihubungi wartawan melalui telepon.
Dia memastikan bahwa NH sudah bukan karyawan BRI. Dia diberhentikan sejak akhir 2017 lalu.
"Sudah tidak bekerja sejak akhir tahun lalu. Statusnya sudah kami berhentikan," tutupnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini