Bantuan tersebut merupakan dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2016. Dana disalurkan untuk siswa tidak mampu melalui bank BUMN yang ditunjuk.
Dana sebenarnya disalurkan untuk 2.750 siswa di 41 SMK negeri dan swasta di Solo. Kemendikbud telah mengucurkan dana bantuan sebesar Rp 2,09 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyanto menjelaskan proses pencairan dana bantuan menggunakan nomor rekening sementara. Kemudian siswa dapat mengambil uang secara tunai di bank yang ditunjuk.
Namun beberapa siswa mempertanyakan karena prosesnya terlalu lama. Bahkan berbulan-bulan mereka tidak mendapatkan kejelasan.
"Akhirnya mereka protes ke bank. Dan NH ini memang petugas yang khusus mengurusi pencairan dana PIP," ujar dia.
Kejari mulai melakukan penyelidikan sejak November 2017. NH kemudian ditahan di Rutan Klas IA Surakarta pada 28 Februari 2018 lalu. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan pihak kejaksaan.
NH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal (3) Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tipikor. Dia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mbr/mbr)