PR Gentong Gotri Kudus Tutup, Ribuan Karyawan Tagih Pesangon

PR Gentong Gotri Kudus Tutup, Ribuan Karyawan Tagih Pesangon

Akrom Hazami - detikNews
Senin, 12 Mar 2018 14:06 WIB
PR Gentong Gotri Kudus Tutup, Ribuan Karyawan Tagih Pesangon
Karyawan PR Gentong Gotri tagih pesangon (Foto: Akrom Hazami/detikcom)
Kudus - Karyawan Perusahaan Rokok (PR) Gentong Gotri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menagih uang pesangon seiring perusahaan berhenti produksi. Karyawan mencapai 1.151 orang dengan nilai total untuk bayar pesangon Rp 46,3 miliar.

Kasi Perselisihan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM Kabupaten Kudus, Agus Julianto, mengatakan dari hasil mediasi yang dilakukan dinas bersama perusahaan menyatakan perusahaan memang mengalami kemunduran atau berhenti produksi sejak 5 tahun terakhir.

"Perusahaan berhenti produksi, namun perusahaan menyatakan siap melakukan komitmennya membayar karyawan," kata Agus dalam mediasi di kompleks Lingkungan Industri Kecil (LIK) Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, Senin (12/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, perusahaan berkomitmen tidak dipailitkan. Selain juga, mereka akan menjual asetnya guna memenuhi pesangon karyawan. "Ini mediasi yang kedua, mediasi pertama pada 5 Maret lalu. Dalam 30 hari ke depan masih bisa mediasi lagi," ucapnya.

Selain juga, kesanggupan perusahaan untuk memenuhi THR dengan nilai sesuai kemampuan perusahaan. Total karyawan sekitar 1.151 orang. Mereka terdiri atas karyawan borong, harian, dan bulanan. Dengan nilai total untuk bayar pesangon Rp 46,3 miliar.

PR Gentong Gotri Kudus Tutup, Ribuan Karyawan Tagih PesangonSuasana mediasi (Foto: Akrom Hazami/detikcom)

Perusahaan berkomitmen membayar tunggakan yang menjadi hak pekerja uang tunggu sebanyak 23 bulan terhitung mulai Mei 2016 sampai Maret 2018. Saat ini juga belum ada uang dari PT PR Gentong Gotri dan akan membayar bila aset sudah terjual.

"Kuasa hukum diberi wewenang untuk turut membantu menjualkan atau mencari calon pembeli aset perusahaan.

Pada acara mediasi itu dihadiri sejumlah pihak terkait, seperti Direktur Utama PT PR Gentong Gotri Semarang Budi Hartanto dan Direksi Willy, pimpinan PT PR Gentong Gotri Unit Kudus Agus Suparyanto, kuasa hukum pekerja Daru Handoyo, dan Ketua SPSI PT PR Gentong Gotri Unit Kudus Agus Winarko.

Kuasa hukum pekerja Daru Handoyo mengatakan pihaknya memegang komitmen perusahaan untuk memenuhi hak karyawan. "Harapannya hal ini tidak sampai ke pengadilan. Berdoa saja," kata Daru di hadapan karyawan.

Pihaknya juga meminta perusahaan memerhatikan THR karyawan. Mengingat saat lebaran, tingkat kebutuhan warga meningkat. "Kalau hal ini tidak dituruti, saya bisa ditangisi pekerja," ucapnya.

Budi Hartanto dan Willy menyampaikan, direksi berkomitmen akan membayar pesangon dan hak lain karyawan apabila aset sudah laku.

"Tidak ada niat dari pihak perusahaan untuk tidak membayar hak hak pekerja dan mengajak semua pekerja untuk mencari pembeli aset sehingga bisa digunakan untuk membayar hak pekerja. Sulit menjual aset karena nilainya mencapai ratusan miliar," ujarnya.

Salah satu karyawan, Sunipah (60 tahun), mengatakan dia bekerja di PR Gentong Gotri sudah sekitar 40 tahun. "Saya hanya berharap kalau pesangon tetap diberikan. Lumayan untuk kebutuhan hidup," kata Sunipah di lokasi. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads