Kasi Perselisihan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM Kabupaten Kudus, Agus Julianto, mengatakan dari hasil mediasi yang dilakukan dinas bersama perusahaan menyatakan perusahaan memang mengalami kemunduran atau berhenti produksi sejak 5 tahun terakhir.
"Perusahaan berhenti produksi, namun perusahaan menyatakan siap melakukan komitmennya membayar karyawan," kata Agus dalam mediasi di kompleks Lingkungan Industri Kecil (LIK) Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, Senin (12/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain juga, kesanggupan perusahaan untuk memenuhi THR dengan nilai sesuai kemampuan perusahaan. Total karyawan sekitar 1.151 orang. Mereka terdiri atas karyawan borong, harian, dan bulanan. Dengan nilai total untuk bayar pesangon Rp 46,3 miliar.
Suasana mediasi (Foto: Akrom Hazami/detikcom) |
Perusahaan berkomitmen membayar tunggakan yang menjadi hak pekerja uang tunggu sebanyak 23 bulan terhitung mulai Mei 2016 sampai Maret 2018. Saat ini juga belum ada uang dari PT PR Gentong Gotri dan akan membayar bila aset sudah terjual.
"Kuasa hukum diberi wewenang untuk turut membantu menjualkan atau mencari calon pembeli aset perusahaan.
Pada acara mediasi itu dihadiri sejumlah pihak terkait, seperti Direktur Utama PT PR Gentong Gotri Semarang Budi Hartanto dan Direksi Willy, pimpinan PT PR Gentong Gotri Unit Kudus Agus Suparyanto, kuasa hukum pekerja Daru Handoyo, dan Ketua SPSI PT PR Gentong Gotri Unit Kudus Agus Winarko.
Kuasa hukum pekerja Daru Handoyo mengatakan pihaknya memegang komitmen perusahaan untuk memenuhi hak karyawan. "Harapannya hal ini tidak sampai ke pengadilan. Berdoa saja," kata Daru di hadapan karyawan.
Pihaknya juga meminta perusahaan memerhatikan THR karyawan. Mengingat saat lebaran, tingkat kebutuhan warga meningkat. "Kalau hal ini tidak dituruti, saya bisa ditangisi pekerja," ucapnya.
Budi Hartanto dan Willy menyampaikan, direksi berkomitmen akan membayar pesangon dan hak lain karyawan apabila aset sudah laku.
"Tidak ada niat dari pihak perusahaan untuk tidak membayar hak hak pekerja dan mengajak semua pekerja untuk mencari pembeli aset sehingga bisa digunakan untuk membayar hak pekerja. Sulit menjual aset karena nilainya mencapai ratusan miliar," ujarnya.
Salah satu karyawan, Sunipah (60 tahun), mengatakan dia bekerja di PR Gentong Gotri sudah sekitar 40 tahun. "Saya hanya berharap kalau pesangon tetap diberikan. Lumayan untuk kebutuhan hidup," kata Sunipah di lokasi. (mbr/mbr)












































Suasana mediasi (Foto: Akrom Hazami/detikcom)