Pelaku bernama Mufid (22) warga Dukuh Greneng, Desa Tunjungan Kecamatan Tunjungan, Blora. Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Namun belum bisa menyimpulkan motif yang dilakukan pelaku.
Kapolsek Blora, AKP Slamet mengungkapkan, pelaku bernama Mufid (22) warga Dukuh Greneng Desa Tunjungan Kecamatan Tunjungan, Blora. Namun, polisi belum dapat memastikan, motifnya karena pemeriksaan belum selesai.
Baca juga: Kantor NU Blora Dirusak Orang Tak Dikenal |
"Kasus perusakan merupakan kasus pidana yang kita tangani. Sekarang baru kita mintai keterangan para saksi di TKP, sedang berproses. Nanti hasilnya setelah olah TKP, hasil pemeriksaan saksi nanti baru kita akan baru menindaklanjuti proses penyidikan," papar Slamet saat dihubungi via telepon, Senin (5/3/18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia datang masuk merusaknya kan perkaranya pidana. Kita tidak tahu apa ada indikasi lain terhadap pelaku. Murni kasus pengrusakan. Soal indikasi gila, saya tidak bisa memberikan komentar itu karena yang bisa medis," jelasnya.
Adapun pelaku merusak sejumlah fasilitas kerja di salah satu ruang di lingkup kantor NU Blora. Sebelum melakukan pengrusakan, berkali kali ia menyebut haram hukumnya menggunakan produk buatan kafir, sembari menunjukkan kunci sepeda motor astre legenda yang dikendarainya sendiri kepada tiga orang kader NU yang sedang beristrihat.
"Waktu ditangkap dan digelandang keluar kantor, pelaku terus berteriak dan berkata kafir sambil menendang sepeda motornya. Pas kita gelandang dia terus teriak-teriak, bahkan dia juga terus bersyahadat, takbir, adzan, dan sempat juga bilang, aku mati gapapa, matiku ini mati syahid," kata Mochamad Abdul Jalil (23) salah seorang saksi kejadian. (bgs/bgs)











































