Anggota Panwas Kota Tegal, Nurbaeni mengatakan, petugas melakukan pencopotan terhadap APK milik perseorangan yang dipasang di sejumlah lokasi lokasi strategis.
"Seharusnya APK yang ada sebelum penetapan harus sudah dilepas sejak 15 Februari 2018 lalu. Namun, hingga saat ini masih banyak yang terpasang," ujar Nurbaeni, Senin (5/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya akan digantikan oleh APK dari KPU. Jadi, sebelum itu terpasang harus sudah bersih terlebih dahulu. Selain itu, APK yang dipasang saat ini tidak sesuai dengan yang diatur KPU baik ukuran maupun desain," jelasnya.
Sementara, Komisoner KPU Thomas Budiono mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu desain dari Tim Kampanye. Sebab, ada sejumlah tim paslon yang belum menyerahkannya.
"Kita masih menunggu desainnya, sebelum kita cetak," katanya. (bgs/bgs)