"Selama ini kecerewatan masyarakat timbul karena kesan seakan-akan yang ditindak hanya kelompok tertentu. Polisi diminta menindak kelompok yang lain juga dong," tegas Mahfud MD di kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (5/3/2018).
Mahfud mendesak setiap penyebaran hoax harus ditindak secara hukum sesuai undang-undang ITE. Pembuat hoax jangan tidak terlebih dulu dikelompokkan dari pendukung siapapun, tetapi harus dianggap dulu sebagai kelompok pengacau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud MD juga mengingatkan akan semakin maraknya hoax di tahun politik. Hoax tersebut sengaja didesain dan disebarkan untuk tujuan mengambil keuntungan. Selain itu juga ada yang sengaja menyebarkan untuk mengadu domba.
"Pasti ada yang sengaja membuat untuk membuat popularitas seseorang. Kedua, untuk memelorotkan popularitas orang tertentu. Ketiga, karena ingin mengambil keuntungan dari kekacauan, mengadu domba," paparnya.
Yang perlu diwaspadai juga adalah hoax yang membawa-bawa agama. Sejak dulu, kata dia, agama sering digunakan untuk kepentingan politik. Meskipun saat ini sudah ada kedewasaan berpolitik, namun upaya memanfaatkan agama untuk kepentingan politik selalu saja muncul. (mbr/mbr)











































