Berikut isi surat yang tertanggal 20 Februari 2018 tersebut:
Nomor: B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018
Sifat: Penting
Lampiran : -
Perihal: Pembinaan Mahasiswi Bercadar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Yth.
1. Direktur Pascasarjana
2. Dekan Fakultas
3. Kepala Unit/Lembaga
Assalamu'alaikum wr. wb.
Sehubungan dengan adanya mahasiswi UIN Sunan Kalijaga yang menggunakan cadar, dengan ini mohon Saudara agar berkoordinasi dengan wakil dan staf untuk segera mendata dan melakukan pembinaan terhadap mahasiswi tersebut. Data lengkap mohon dilaporkan kepada Rektor melalui wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, paling lambat Rabu, 28 Februari 2018.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Rektor,
Yudian Wahyudi
Surat tersebut kemudian beredar luas. Dalam jumpa pers hari ini, Yudian menjelaskan bahwa pembinaan saat ini akan dilakukan oleh tim khusus.
"Jadi pembinaan yang akan kami tempuh, anak-anak kita beri penjelasan bahwa mereka sudah menandatangani bahwa untuk kuliah di sini menaati (kode etik). Jadi ini kan berlaku menurut hukum," ujar Yudian kepada wartawan di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Senin (5/3/2018).
Yudian dalam kesempatan ini juga memperlihatkan contoh Surat Pernyataan Mematuhi Kode Etik yang ditandatangani setiap mahasiswa UIN Sunan Kalijaga.
Berikut isi surat tersebut:
Surat Pernyataan Mematuhi Kode Etik
Bismillahirrahmanirrahim
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ......
NIM: ......
Semester: ......
Jurusan/Program Studi: ......
Fakultas: ......
Dengan ini menyatakan:
1. Sanggup mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
2. Sanggup mematuhi Kode Etik Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
3. Sanggup tidak bergabung dengan organisasi apa pun yang menganut paham anti Pancasila dan Anti Negara Kesatuan Republik Indonesia
Apabila saya melanggar Surat Pernyataan ini, saya siap dan sanggup menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan bersifat mengikat bagi diri saya sendiri demi kebaikan dan kemaslahatan semua pihak.
Yogyakarta, (tanggal-bulan-tahun)
Yang membuat pernyataan
Nama (.........)
Dalam surat yang ditunjukkan Yudian, tampak ditandangani oleh mahasiswa di atas materai Rp 6.000.
"Jadi ini kan berlaku menurut hukum. Kalau melanggar perjanjian dalam Islam, hukumnya munafik," jelasnya.
"Tujuh atau sepuluh kali dilakukan konseling, kalau tidak mau (mentaati aturan) pilihannya hanya satu, silakan pindah dari kampus, demi kebaikan," tegas Yudian. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini