"BAP sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan, sekarang masih diteliti oleh jaksa," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Jumat (2/3/2018).
Selain keterangan dari pelapor dan tersangka, penyidik juga telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan meminta keterangan ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Angela yang ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, David Hardian Sugito (36), masih mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Keduanya ditempatkan di sel tahanan yang terpisah.
"Menunggu hasil penelitian jaksa, jika BAP dinyatakan lengkap, maka nanti kedua tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian disusun surat dakwaannya. Jika sudah lalu dilimpahkan ke pengadilan," jelas Yuliyanto.
Oleh polisi, Angela dan suaminya dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti buku tabungan, surat-surat, puluhan tas impor berbagai merk, jam tangan dan satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon. (mbr/mbr)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 