Berkas Perkara Angela Lee Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman

Berkas Perkara Angela Lee Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman

Ristu Hanafi - detikNews
Jumat, 02 Mar 2018 15:06 WIB
Angela Lee (Foto: Ristu Hanafi/detikcom)
Sleman - Proses hukum kasus penipuan dan pencucian uang yang menjerat Angela Lee dilanjutkan oleh polisi. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Angela Lee telah dilimpahkan penyidik Polres Sleman, DIY, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

"BAP sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan, sekarang masih diteliti oleh jaksa," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Jumat (2/3/2018).

Selain keterangan dari pelapor dan tersangka, penyidik juga telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan meminta keterangan ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Tersangka Pencucian Uang, Angela Lee Ditahan Terpisah dengan Suami


Saat ini, Angela yang ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, David Hardian Sugito (36), masih mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Keduanya ditempatkan di sel tahanan yang terpisah.

"Menunggu hasil penelitian jaksa, jika BAP dinyatakan lengkap, maka nanti kedua tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian disusun surat dakwaannya. Jika sudah lalu dilimpahkan ke pengadilan," jelas Yuliyanto.

Oleh polisi, Angela dan suaminya dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti buku tabungan, surat-surat, puluhan tas impor berbagai merk, jam tangan dan satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads