Polisi Juga Jerat Artis Angela Lee dengan Pasal Pencucian Uang

Polisi Juga Jerat Artis Angela Lee dengan Pasal Pencucian Uang

Ristu Hanafi - detikNews
Rabu, 28 Feb 2018 18:03 WIB
Angela Lee, tahanan Polres Sleman, DIY. (Foto: Ristu Hanafi/detikcom)
Sleman - Artis Angela Lee ditahan Polres Sleman, terkait kasus penipuan investasi bisnis tas impor mewah. Angela ditahan bersama sang suami, David Hardian Sugito (36). Selain dikenakan pasal penipuan, Angela dan suaminya juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

"Keduanya kita jerat Pasal 378 atau 372 KUHP, serta Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are Setia, kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (28/2/2018).

Penerapan pasal pencucian uang itu berdasarkan hasil pemeriksaan sekitar 20 orang saksi, keterangan ahli, dan pengumpulan alat bukti, diketahui Angela dan suaminya memakai uang investasi dari Santoso Tandyo (pelapor) untuk membeli rumah di kawasan BSD City Tangerang dan satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Artis Angela Lee Ditahan Polres Sleman dalam Kasus Penipuan


Padahal niat Santoso menyetor uang adalah untuk modal bisnis tas impor seperti kesepakatan awal dengan Angela dan suaminya. "Uang investasi ada yang justru dipakai untuk beli rumah dan mobil, ini dasar penerapan pasal penggelapan dan tindak pidana pencucian uangnya," jelas Rony.

Angela dan suaminya ditahan Polres Sleman sejak 5 Februari 2018 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan dan pencucian uang. Keduanya diduga menipu, menggelapkan, dan mencuci uang investasi bisnis tas impor mewah dari Santosa. Total kerugian yang dialami Santoso ditaksir Rp 12,1 miliar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu unit mobil Jeep Rubicon warna oranye, 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior Large, dan empat jam tangan mewah, serta sejumlah buku tabungan, surat-surat, dan ponsel.

Untuk barang bukti mobil Jeep Rubicon dan tas impor saat ini dititipkan penyidik di Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Yogyakarta. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads