"Dari sebanyak 210 APK dan baliho yang tersebar di Kabupaten Magelang, sebagian sudah ada yang diturunkan, tapi masih banyak yang belum. Untuk itu, hari ini kami bersama Satpol PP menurunkan APK dan baliho yang masih terpasang," jelas Ketua Panwaskab Magelang, Habib Saleh, Rabu (28/2/2018).
Habib menambahkan, Panwaskab Magelang sebelumnya sudah lebih dulu mengirimkan surat dan komunikasi secara langsung kepada pihak terkait agar menaati peraturan KPU, Perbawaslu dan UU no 10 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Fauzan Rofikun, menambahkan keberadaan baliho program pemerintah bergambar paslon masuk dalam pelanggaran pasal 70 PKPU 4 2017 yakni paslon gubernur dan bupati dilarang memasang alat peraga kampanye menggunakan program pemerintah daerah selama masa cuti kampanye.
Sedangkan APK dari paslon harus ditertibkan karena tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini