KPK Terima 192 Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di DIY

KPK Terima 192 Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di DIY

Edzan Raharjo - detikNews
Rabu, 28 Feb 2018 14:42 WIB
Wakil Ketua KPK RI, Laode Muhammad Syarif di Yogyakarta. Foto: Edzan Raharjo/detikcom
Yogyakarta - KPK telah menerima sebanyak 192 laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). KPK telah melakukan verifikasi dan telaah terkait laporan tersebut.

Wakil Ketua KPK RI, Laode Muhammad Syarif mengingatkan agar laporan tersebut menjadi perhatian Gubernur, Bupati/ Walikota dan DPRD di DIY. Sebanyak 192 laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diterima KPK sejak 1 Januari 2015 sampai 2018. Laporan tersebut berasal dari kabupaten dan kota di DIY.

"Ini laporan Pak (Gubernur DIY), belum tentu benar adanya. Tetapi kalau benar 10 persen saja itu nama Yogya yang selalu baik itu bisa berkurang," kata Laode Muhammad Syarif saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di DIY di kompleks Kepatihan, kantor Gubernur DIY, Rabu (28/2/2018).

Menurut Laode, dari 192 laporan tersebut sudah diverifikasi. Dan ada 26 kasus yang sudah ditelaah. Dari 26 kasus yang sudah ditelaah tersebut nanti bisa diketahui apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Akan diketahui pula apakah ada tindak pidana korupsi tetapi bukan dilakukan oleh penyelenggara negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil verifikasi tersebut kami tidak bisa disampaikan. Tetapi sudah kami verifikasi," katanya.

KPK belum bisa menjawab apakah hal itu tindak pidana korupsi atau bukan. Tetapi menurut pelapor ada indikasi tindah pidana korupsi.

"Setelah terverifikasi ada full paket baru kita ketahui apakah itu tindak pidana korupsi atau bukan," jelas Laode.

KPK juga menerima laporan optimalisasi pemanfaataan dana keistimewaan. KPK berharap agar pemanfaatan sesuai yang tercantum di undang-undang sekaligus transparan dan akuntabel.

KPK juga mengingatkan pada DPRD agar tidak terjadi adanya 'uang ketok'. Hal ini biasanya terjadi pada saat planning dan budgeting. Seperti yang terjadi pada Gubernur Jambi.

"Ada uang ketok, ini teman-teman DPR. Jadi pada saat planning dan budgeting itu biasanya anggota DPR tidak mau menyetujui kalau belum bayar tertentu," katanya

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan bahwa pengawasan merupakan bagian dari sistem pemerintahaan. Dana Keistimewaan adalah uang negara yang juga harus diawasi.

Sultan berharap jika pelaksanaan bagus akan ada reward dan jika jelek maka akan ada punishment.

"Kalau nggak diperiksa malah lucu, kalau diperiksa ada pengawasan itu biasa, memang manajemen begitu," kata Sultan HB X. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads