Ini Penjelasan Kemendagri Soal NIK Tak Bisa Registrasi Simcard

Ini Penjelasan Kemendagri Soal NIK Tak Bisa Registrasi Simcard

Ristu Hanafi - detikNews
Selasa, 27 Feb 2018 14:48 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Sleman - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku saat ini muncul keluhan dari masyarakat yang kesulitan melakukan registrasi sim card ponsel karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdaftar di database kependudukan. Begini penjelasan Kemendagri.

"Itu akibat dari proses yang sebelumnya tidak tertib, ada proses orang pindah alamat, pindah saja tidak lapor, tidak merubah KK (kartu keluarga) sehingga tidak sinkron antara KTP dan KK," kata Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha, kepada wartawan di sela rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Tahun 2018 Regional 1, di The Rich Jogja Hotel, Jalan Magelang Km 6, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (27/2/2018).

Suratha mengatakan, bagi masyarakat yang masih menemui kendala dalam meregistrasi simcard, bisa menghubungi nomor call center 1500537.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Kementerian Kominfo memberi tenggat waktu 28 Februari 2018 atau Rabu besok bagi masyarakat untuk meregistrasi sim card baik bagi pelanggan lama maupun pelanggan baru. Jika tidak melakukan registrasi dengan validasi NIK dan KK, maka nomor sim card tidak bisa dipakai lagi alias diblokir.

Menanggapi hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo minta masyarakat pro aktif melakukan perekaman ulang data kependudukan.

"Masih ada sekitar 2 juta masyarakat ber-KTP ganda, kita ingin memastikan yang terakhir pakai alamat di mana, alamat terakhir itu nanti juga dipakai untuk hak pilih Pemilu nanti," ujarnya yang hadir memberikan pengantar di rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan itu.

Data dari Kemendagri, saat ini sudah 97,6 persen dari total 261 juta penduduk wajib KTP yang melakukan perekaman e-KTP.

Saat disinggung apakah Kemendagri akan meminta Kominfo memperpanjang masa registrasi sim card, Tjahjo melempar ke Kementerian Kominfo.

"Kami belum komunikasi dengan Kominfo apakah akan ada perpanjangan masa registrasi, itu domain Kominfo," imbuhnya. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads