Tukang Parkir di Magelang Ini Jadi Pengedar 1.001 Pil 'Y'

Tukang Parkir di Magelang Ini Jadi Pengedar 1.001 Pil 'Y'

Pertiwi - detikNews
Senin, 26 Feb 2018 14:45 WIB
Ronny tersangka pengedar pil koplo di Magelang (Foto: Pertiwi/detikcom)
Kota Magelang - Polres Magelang Kota bersama dengan Satpol PP Kota Magelang mengamankan sebanyak 1.001 butir obat keras jenis Y (Trihexyphenidyl) dari tangan seorang tukang parkir. Pil-pil tersebut diketahui hendak dijual oleh pelaku.

Pelaku bernama bernama Bartholomeus Ronny Adi Saputra (25 tahun). Pil jenis 'Y' adalah salah satu jenis pil koplo yang memiliki efek membuat pengonsumsi merasa tenang, nyaman, pandangan kabur, berbicara cedal, dan kepala pusing.

"Selain dikonsumsi sendiri, tersangka juga menjual pil tersebut ke orang lain," jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto, di sela gelar perkara, Senin (26/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kristanto mengatakan tersangka memperoleh pil tersebut dari seseorang di Jakarta yang dipesan melalui Facebook yang kemudian dilanjutkan komunikasi melalui Whatsapp. Selanjutnya barang dikirim melalui jasa pengiriman. Pengambilan setiap bulan 1-2 kali dengan harga per botol Rp 785.000.

Kepada polisi, Ronny mengaku pil semula hanya dikonsumsi sendiri. Namun, selama dua bulan terakhir, dia juga menjual pil-pil itu ke pengamen atau gelandangan. Penjualan dilakukan dengan cara dikemas plastik kecil isi 10 butir pil seharga Rp 20.000.

"Dalam sehari, tersangka bisa menjual rata-rata 5 bungkus plastik. Pembelinya dari kalangan pengamen dan gelandangan di Kota Magelang," kata Kristanto.

Dari hasil penjualan pil Y, tersangka mampu mengantongi keuntungan yang cukup besar. Yakni Rp 1.215.000 per botol. "Uang tersebut kemudian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana, menambahkan penangkapan tersangka dilakukan tak sengaja ketika anggotanya menggelar operasi anak sekolah yang membolos. Ketika memeriksa bekas gedung bioskop Magelang Theatre, didapati sedang membungkus pil 'Y' tersebut dan selanjutnya dilaporkan ke polisi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 198 jo Pasal 98 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads