Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sri Puryono mengatakan surat pemberhentian sementara belum dikeluarkan Mendagri sehingga status Yahya masih Bupati.
"Jadi gini, kalau sudah ada penetapan tersangka, Mendagri akan menerbitkan pemberhentian sementara," kata Sri kepada detikcom di Undip, Semarang, Kamis (22/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena wakil ada, tanpa ada itu (pemberhentian sementara), kalau ada halangan sementara langsung saja," ujarnya.
Untuk diketahui, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad ditahan KPK karena diduga menerima fee dengan nilai Rp 2,3 miliar dari pengusaha Khayub Muhammad Lutfi, Komisaris PT KAK.
Penangkapan Yahya merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK terhadap 6 tersangka termasuk mantan Sekda Kebumen, Adi Pandoyo pada tahun 2016 lalu.
Yahya sebenarnya sudah mengajukan pengunduran diri kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo setelah ditetapkan tersangka oleh KPK bulan Januari 2018 lalu. (alg/bgs)