Dalam aksinya mereka membawa sejumlah poster di antaranya bertuliskan, 'UU MD3 pemanggilan paksa!!!, UU MD3 hak imunitas,' 'Yang absolut pasti runtuh,' dan lain-lain. Mereka juga melakukan sosialisasi pada masyarakat yang sedang berhenti di lampu merah tentang sejumlah pasal di UU MD3 yang bisa membungkam rakyat dan makin kebalnya DPR.
Mahasiswa UGM menyatakan sikap; menolak keras pemberlakuan UU MD3, mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk segera menyatakan penolakan atas revisi UU MD3, mendukung langkah-langkah untuk mengajukan uji materi revisi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahasiswa UGM gelar aksi penolakan revisi UU MD3. Foto: Edzan Raharjo/detikcom |
"Seumpama anggota DPR terjerat kasus korupsi itu kan langsung ditangani KPK dibantu Polri, tapi kalau harus ada persetujuan Presiden dan MKD kan lama jadinya, lamanya ini bisa jadi untuk penghapusan alat bukti," kata korlap aksi, Najib Ali di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Kamis (22/2/2018).
Aksi teatrikal mahasiswa UGM tolak revisi UU MD3. Foto: Edzan Raharjo/detikcom |
Sejumlah pasal yang disorot terutama soal pemeriksaan anggota DPR harus seizin MKD dan Presiden, kemudian pemanggilan paksa, dan jika menghina DPR akan dipidana. Pasal-pasal tersebut sangat berpotensi menjadi alat pembenar untuk menciptakan legislative heavy atau abuse of power.
Dalam aksinya mereka juga melakukan aksi teatrikal yang menggambarkan DPR antikritik dengang adanya revisi UU MD3. Masyarakat yang akan menyampaikan kritik terhalang oleh revisi UU MD3.
"Masyarakat jadi tidak bisa mengkritik DPR," katanya. (sip/sip)












































Mahasiswa UGM gelar aksi penolakan revisi UU MD3. Foto: Edzan Raharjo/detikcom
Aksi teatrikal mahasiswa UGM tolak revisi UU MD3. Foto: Edzan Raharjo/detikcom