Saat rekonstruksi di Mapolres Bantul, Kamis (22/2/2018) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul turut hadir dalam rekonstruksi itu. Proses rekonstruksi yang diperagakan langsung oleh kedua tersangka yakni Abdurrahman Ash Shiddiq dan Yongki Ramadan, warga Klaten diperhatikan dengan seksama.
Jaksa dari Kejari Bantul, Affif Panjiwilogo mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima berkas kedua tersangka, yakni Abdurrahman Ash Shiddiq dan Yongki Ramadan. Polisi dan Kejari Bantul juga baru melangsungkan rekonstruksi untuk melengkapi berkas keduanya. Pihaknya masih akan mempelajari bekas keduanya sebelum diajukan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Affif menambahkan, kasus pelemparan mahasiswi ini cukup sadis. Korban, yakni Septiana Kholifah dilempar ke sungai dari atas jembatan dalam kondisi mengandung.
"Ya kalau memberatkan tentu ada, karena posisi korban ini kan lagi hamil tujuh bulan kalau enggak salah. Terus, dengan perbuatan tersangka menurut saya cukup sadis ya, dalam artian ketinggian Jembatan Kretek yang nyatanya tinggi sekali," paparnya.
"Ini mukjizat Allah lah, untungnya tidak meninggal. Perencanaan juga berat itu, karena (percobaan pembunuhan sudah) sudah direncanakan dari Klaten," lanjutnya.
Meski demikian, sambung Affif, pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut kasus percobaan pembunuhan ini. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa menyampaikan tuntutannya kepada kedua tersangka tersebut.
"Kalau tuntutan nanti, kita lihat perkembangan persidangan dan sebagainya. Kan dari situ nanti ada hal-hal yang meringankan atau memberatkan, itu ntar jadi pertimbangan kami," pungkas dia. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini