Kasus Pelemparan Mahasiswi UNS di Sungai Opak Direncanakan

Kasus Pelemparan Mahasiswi UNS di Sungai Opak Direncanakan

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 22 Feb 2018 12:58 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
Bantul - Jajaran Polsek Kretek, Polres dan Kejari Bantul menggelar rekonstruksi kasus pelemparan mahasiswi UNS ke Sunan Opak dari atas Jembatan Kretek, Bantul, Senin (29/1) lalu. Rekonstruksi ini digelar di Mapolres Bantul, Kamis (22/2/2018) siang. Hasilnya kedua pelaku atau tersangka telah merencanakan untuk membunuh korban.

Ada dua tersangka dalam percobaan pembunuhan ini, yakni Abdurrahman Ash Shiddiq dan Yongki Ramadan, warga Klaten, sementara korban yakni Septiana Kholifah. Kedua tersangka dalam rekonstruksi ini memeragakan 10 adegan.

Kesepuluh adegan tersebut dimulai dari Shiddiq menemui Yongki di rumahnya, Minggu (28/1) sore. Kedatangan Shiddiq yakni untuk mengajak Yongki bersama-sama membunuh korban. Selang beberapa saat Shiddiq lalu menghubungi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shiddiq menghubungi korban dalam rangka mengajaknya bertemu di Makam Pandanaran Klaten, Jawa Tengah, Minggu (28/1) malam. Setelahnya, kedua tersangka bertemu dengan korban di tempat yang dijanjikan.

Dari Makam Pandanaran Klaten, Shiddiq mengajak korban jalan-jalan ke Yogyakarta, mereka berhenti di Alun-alun Utara (Altar) Kota Yogyakarta sekitar pukul 19.45 WIB. Dari Altar kedua tersangka mengajak korban ke Pantai Parangtritis.

Sesampainya di Jembatan Kretek Bantul, kedua tersangka dan korban sempat beristirahat di samping jalan tepatnya di selatan jembatan. Karena kondisi gerimis, mereka berpindah ke sebuah gubuk atau warung warga yang berada di utara jembatan.

Selanjutnya, dalam adegan itu kedua tersangka mengajak korban ke Parangtritis, Senin (29/1) dini hari. Adegan rekonstruksi ini diakhiri aksi mereka melempar korban dari atas jembatan, lalu tersangka membuang motor korban ke selokan.

Kapolsek Kretek, Kompol Leo Fasak mengatakan, dari kesepuluh adegan yang diperagakan kedua tersangka ini bisa disimpulkan bahwa percobaan pembunuhan ini direncanakan secara rapi. Kedua tersangka kepada polisi juga mengakuinya.

"Kami melaksanakan rekonstruksi apa yang mereka (tersangka) perbuat sesuai dengan keterangan dia. Hari ini kita rekon di tempat ini (Mapolres Bantul), ada 10 adegan," kata Fasak kepada wartawan sesuai menggelar rekonstruksi.

"Ya (terencana), karena berdasarkan hasil pemeriksaan juga mereka mengakui semua perbuatannya. Mereka terancam pasal 340 junto 53 (KUHP) percobaan pembunuhan secara terencana, ancamannya 20 tahun (penjara)," lanjutnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads