Tipu di 31 Lokasi, Residivis Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Tipu di 31 Lokasi, Residivis Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Eko Susanto - detikNews
Rabu, 21 Feb 2018 14:30 WIB
Tipu di 31 Lokasi, Residivis Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa/detikcom
Salatiga - Seorang residivis bernama Ari Yanitra alias Gerin alias Putra Nanda (27) dibekuk aparat Polres Salatiga, Jawa Tengah. Pelaku sedikitnya telah melakukan penipuan di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Modusnya adalah menawari pekerjaan kemudian sepeda motornya dibawa lari.

Modus penipuan yang dilakukan Gering ini melalui akun facebook. Pelaku berhasil mengelabui korban dan kemudian melarikan sepeda motor yang dibawa korban. Modus yang dipakai adalah mencarikan pekerjaan setelah berkenalan di facebook.

Aksi terakhirnya yang dilakukan pelaku pada, Kamis (15/2/2018) lalu. Korban adalah korban Nanik Meliyani (26), warga Kunciputih RT 06/RW 07 Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini berkenalan dengan korban melalui facebook, kemudian diajak janjian. Pada Kamis pagi, korban diajak bertemu di daerah Merakmati, Bawen, Kabupaten Semarang. Kemudian, korban diajak berputar-putar menuju Bandungan dan ke Salatiga," kata Kapolsek Sidorejo AKP Harjan Widodo saat dihubungi, Rabu (21/2/2018).

Setelah sampai di Salatiga ini, kata Harjan, di Jalan Diponegoro, korban disuruh menunggu dan pelaku pergi mengendarai sepeda motor Honda Beat H 3376 ACC milik korban dengan dalih mau mencari mobil rental.

"Korban ditinggal begitu saja, kemudian sepeda motor dibawa kabur. Terus korban melapor ke Polsek Sidorejo," kata dia.

Kasubag Humas Polres Salatiga, Kompol I Nyoman Suasma menambahkan, setelah melaporkan kasus ini korban disarankan untuk mengirim pesan kepada pelaku melalui akun facebooknya. Pelaku pun merespons pesan yang dikirim korban dam membalasnya diajak bertemu.

"Pelaku ini bersedia mengembalikan sepeda motor dengan syarat korban menyediakan uang Rp1 juta. Mereka bertemu di daerah Bringin, setelah itu pelaku ditangkap," katanya.

Pelaku tersebut, kata Harjan, merupakan seorang residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman. Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sejak 2016 hingga awal 2018 di 31 TKP. Adapun 31 TKP tersebut meliputi di Salatiga ada 9 TKP antara lain Jalan Patimura, Sayangan, Pancasila, Jetis, Kalimangkak, Pasar Sapi dan Terminal Tingkir.

Untuk lokasi lain di wilayah Magelang 2 TKP, Boyolali (6), Kota Semarang (3), Ambarawa (2), Purwokerto (1), Suruh, Kabupaten Semarang (2), Muncul Banyubiru (3), Tengaran (1), Getasan (1) dan Kota Surakarta satu kejadian. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads