"APK ilegal mulai ditertibkan hari ini. APK yang legal dicetak KPU. Jadi yang di luar itu (dibuat dan dipasang KPU) memang dilarang sesuai PKPU Nomor 4 dan Peraturan Bawaslu nomor 12," kata Ketua Panwaskab Grobogan, Agus Purnama, Selasa (20/2/2018).
Menurutnya, sejauh ini KPU belum mencetak APK. Karena itu dipastikan semua APK yang tercetak dan terpasang adalah ilegal sehingga harus diturunkan. Kegiatan penurunan APK paslon Pilgub Jateng mulai dilakukan hari ini hingga seluruhnya bersih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penertiban, pihaknya melibatkan KPU, Satpol PP, dan Panwas. "Kalau tim sukses mau meneruskan dengan menurunkan sendiri, kami apresiasi," ucapnya.
Dia mengimbau kepada tim sukses paslon untuk tidak memasang APK lagi karena pasti akan diturunkan. "Justru akan semakin menambah pelanggaran dan pasti akan ditertibkan," ujarnya. (mbr/mbr)











































