Saat ditemui wartawan di rumah dinas Jl Pahlawan Kebumen, Selasa (20/2/2018), Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz menjamin roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Program maupun visi misi yang sebelumnya telah disusun bersama bupati juga akan terus dilanjutkan.
"Kasus yang menimpa pak bupati sungguh diluar sepengetahuan kami. Kami telah sepakat dengan Sekda bahwa pemerintahan tetap berjalan," tutur Yazid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin saya sudah telepon pak wakil gubernur, ya koordinasi agar nantinya semua bisa berjalan dengan baik," lanjutnya.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Kebumen, Amin Rahmanurrasyid yang hadir mendampingi wakil bupati mengatakan bahwa dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 65/ 66 menyebutkan bagaimana status bupati yang sedang dalam penahanan secara hukum. Untuk lebih jelas, pihaknya juga akan mengkonsultasikan hal tersebut dengan biro otonomi daerah provinsi.
"Dalam undang-undang itu diatur ketika bupati dalam tahanan dengan status tersangka belum terdakwa maka wakil bupati melaksanakan tugas dan tanggung jawab bupati," katanya.
"Sedangkan nanti ketika bupati jadi terdakwa maka akan dihentikan sementara sebagai bupati, nah sekarang kan belum terdakwa cuma ditahan. Jadi untuk sementara wakil bupati melaksanakan tugas dan tanggung jawab bupati, dan untuk jelasnya nanti kita konsultasikan dulu dengan biro otda provinsi," pungkas dia. (bgs/bgs)