Salah satu lokasi parkir nuthuk ini berada di sebelah utara Landasan Pacu Pantai Depok, tepatnya persis di sebelah utara pintu masuk landasan. Juru parkir di tempat parkir ini mematok tarif Rp 5 ribu per sepeda motor.
Di karcis yang dibagikan juru parkir tertera keterangan 'khusus event/hari libur'. Pada lembar karcis tertulis 'sebagai tanda sewa tempat parkir (TSTT)' dan imbauan untuk tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul, Aris Suharyanta, berjanji akan mengecek praktik tarif parkir nuthuk di kawasan wisata Pantai Depok Bantul dalam ajang JAS 2018 tersebut. Menurutnya praktik seperti itu tidak bisa dibenarkan. "Kalau dibenarkan ya enggak lah. Kalau kita tetap sesuai aturan," lanjutnya.
Aris menjelaskan, juru parkir yang memungut tarif parkir lebih yang lokasinya di utara pintu masuk Landasan Pacu Pantai Depok bukan parkir liar. Namun diakuinya, para juru parkir itu memungut tarif parkir melebihi ketentuan.
"Tetapi kita lihat dulu, karena itu kan tempat (parkir) khusus. Tempat khusus itu kan tidak sama dengan tempat-tempat umum seperti (parkir) tepi jalan itu. Karena kan itu tempat wisata," sebutnya.
Pihaknya akan mengklarifikasi langsung juru parkir yang berjaga di tempat parkir tersebut. Meskipun dia berdalih bahwa tempat parkir di tempat wisata memang memiliki aturan tersendiri.
"Parkir khusus kan juga ada. Kalau parkir khusus itu kan tempat-tempat wisata ataupun tempat-tempat yang secara spontan terselenggara itu kan ada. Itu yang saya lupa (ketentuan tarif di parkir khusus)," pungkas dia. (mbr/mbr)