Kesempatan pertama diberikan oleh pasangan Ganjar Pranowo dan Taj Yasin. Karena Ganjar berhalangan hadir, Taj Yasin maju sendiri menyampaikan pesan damai yang dibawanya di hadapan ratusan pengawas pemilu dan tamu undangan.
Putra KH Maimoen Zubair itu tidak berpantun atau berpuisi, namun menceritakan kisah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW yang selalu bijaksana menyikapi hal apapun, termasuk ketika dicaci maki oleh musuhnya sekalipun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Untuk itu, mari berikan contoh yang baik kepada masyarakat Jawa Tengah. Tunjukkan bahwa Pilgub Jateng ini bisa menjadi yang terbaik," ujar Taj Yasin di acara bertajuk Apel Pengawas Pemilu dan Launching Pengawasan di Taman Lumbini Komplek Taman Wisata Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Rabu (14/2/2018).
Kesempatan kedua diberikan kepada pasangan Sudirman Said dan Ida Fauziah. Keduanya memilih menyampaikan pesan damai berupa puisi dan sajak.
Ida mengawali penyampaian pesan damai dengan membacakan puisi karyanya sendiri berjudul "Berkasih Sayang Untuk Semua".
![]() |
"Hidupku dan dia hanya untuk berkelana, dari Brebes sampai Blora, dari Sragen sampai Cilacap, kami berkelana bukan untuk berkuasa, kami berkelana bukan untuk kalah merana, kami berkelana sama ingin berlomba di jalan kebaikan," tutur Ida.
Selanjutnya, Sudirman Said membacakan sajak sepanjang dua halaman yang berjudul "Sajak Untuk Warga Jawa Tengah".
Usai pembacaan pesan damai, seluruh paslon melakukan deklarasi pemilu damai dengan pemukulan kentongan secara bersamaan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan mengingatkan para peserta Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) untuk menghindari sejumlah hal yang berpotensi membuat mereka didiskualifikasi. Selain itu, para pasangan calon (paslon) juga diminta menggunakan masa kampanye pada 15 Februari-23 Juni 2018 mendatang dengan sebaik-baiknya.
"Kesuksesan Pilkada tahun ini ditentukan oleh beberapa pihak. Yakni penyelenggara (Komisi Pemilihan Umum/KPU dan Panitia Pengawas Pemilu/Panwaslu), peserta pemilu (paslon), dan masyarakat," jelas Ketua Bawaslu RI, Abhan.
Abhan juga mengatakan bahwa setiap paslon harus mentaati setiap peratuan terkait pelaksanaan Pilkada.
"Hindari politik uang (money politic), pelanggaran iklan di media massa baik cetak maupun elektronik, dan melakukan mutasi atau menggunakan jabatan untuk menguntungkan paslon petahana. Ketiga hal tersebut jika terbukti dilakukan terstruktur dan sistematis akan berpotensi membuat paslon didiskualifikasi," ungkap Abhan.
Terkait politik uang, menurut Abhan, merupakan tindakan yang masuk dalam kejahatan demokrasi. Mengingat, akibat dari hal ini adalah berpotensi menciptakan penyelenggara pemerintahan yang koruptif.
"Undang-undang jelas mengatur sanksi bagi pelanggaran berupa politik uang ini. Yaitu ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan diskualifikasi (sebagai) paslon. Untuk ancaman pidana bisa diterapkan bagi pemberi maupun penerima," tegas Abhan.
Sementara itu, bagi penyelenggara pemilu, Abhan juga berpesan beberapa hal. Di antaranya agar para penyelenggara siap siaga melakukan pengawasan. Kemudian melakukan upaya pencegahan sebelum dilakukan tindakan.
"Jaga integritas, independensi, dan objektivitas. Selalu koordinasi dengan stakeholder maupun komponen masyarakat untuk mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Pemilihan Kepala Daerah," katanya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini