Pelayanan mobil SIM keliling mulai dibuka malam ini, Selasa (13/2/2018) hingga seminggu ke depan. Mobil akan disiagakan di depan Balai Kota Surakarta.
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Imam Safii, mengatakan pelayanan mobil SIM keliling hanya dibuka mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, mobil SIM keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM. Adapun mobil SIM keliling melayani perpanjangan SIM A maupun SIM C.
"Ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM. Syaratnya hanya membawa SIM lama dan KTP yang masih berlaku," lanjut Imam.
![]() |
Dia menegaskan SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku telah melewati batas, pemilik SIM harus kembali melakukan pembuatan SIM baru.
"Jika SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan diproses di Polres masing-masing, sesuai domisili KTP. Silakan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru," pungkasnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini