"Kan sudah diatur dalam Permenpan, ada suami yang maju (pilkada) istrinya boleh mendampingi, tetapi (harus) cuti dulu," kata Menpan-RB, Asman Abnur kepada wartawan sesuai menyerahkan hasil evaluasi SAKIP Wilayah III di Hotel Tentrem Yogyakarta, Selasa (13/2/2018).
"(Kemudian) tidak boleh pakai baju-baju, atribut (PNS), ada aturannya," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya yang jelas tidak boleh lagi PNS ikut berpolitik," tegasnya.
Menurutnya, bila ada PNS tidak netral saat pilkada serentak berlangsung, sanksi tegas mulai dari penurunan pangkat sampai pemecatan menanti mereka.
"Itu (sanksinya) sangat tergantung kepada temuan dari Bawaslu. Nah, jadi proporsional saja. Kalau mau masuk ke politik ya berhenti menjadi pegawai negeri," pungkas dia. (bgs/bgs)