Istri yang Suaminya Maju Pilkada Dilarang Pakai Atribut PNS

Istri yang Suaminya Maju Pilkada Dilarang Pakai Atribut PNS

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 13 Feb 2018 16:39 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Istri bakal calon kepala daerah yang berstatus PNS dan suaminya akan maju di Pilkada Serentak 2018 diminta mengajukan cuti. Selain cuti, mereka juga diminta untuk tidak memakai atribut PNS saat kampanye dan saat pilkada serentak berlangsung.

"Kan sudah diatur dalam Permenpan, ada suami yang maju (pilkada) istrinya boleh mendampingi, tetapi (harus) cuti dulu," kata Menpan-RB, Asman Abnur kepada wartawan sesuai menyerahkan hasil evaluasi SAKIP Wilayah III di Hotel Tentrem Yogyakarta, Selasa (13/2/2018).

"(Kemudian) tidak boleh pakai baju-baju, atribut (PNS), ada aturannya," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asman menegaskan, seorang PNS harus netral dalam pemilu. Tidak boleh seorang PNS menjadi juru kampanye di pilkada, pileg maupun pilpres. Menurut Asman para PNS harus proporsional saat menghadapi pilkada.

"Ya yang jelas tidak boleh lagi PNS ikut berpolitik," tegasnya.

Menurutnya, bila ada PNS tidak netral saat pilkada serentak berlangsung, sanksi tegas mulai dari penurunan pangkat sampai pemecatan menanti mereka.

"Itu (sanksinya) sangat tergantung kepada temuan dari Bawaslu. Nah, jadi proporsional saja. Kalau mau masuk ke politik ya berhenti menjadi pegawai negeri," pungkas dia. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads