Polisi, kata Condro, sudah mengambil keterangan dari pelapor. Pihaknya juga sudah memerintahkan agar Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng melakukan asistensi terkait laporan tersebut.
"Sudah ambil keterangan yang melapor. Dit Krimsus beri asistensi ke sana," kata Condro Kirono kepada wartawan di Semarang, Selasa (13/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait adanya laporan tersebut, Kapolda Jateng mengapresiasi karena dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku. Dia juga menghimbau jika masyarakat menemukan indikasi kampanye hitam, bisa langsung melapor ke kepolisian terdekat karena saat ini sudah dibentuk Satgas Anti Blackcampaign.
"Ini bagus, kalau ada hal yang membuat potensi konflik laporkan saja jangan sampai ambil tindakan sendiri," tegas Condro.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes (Pol) Lukas AKbar Abriari, menambahkan saksi-saksi juga sudah diperiksa terkait laporan tersebut. Kasusnya belum masuk blackcampaign karena belum masuk masa kampanye.
"Masih kita dalami, kenanya UU ITE. Ada 2 orang yang kita dalami," kata Lukas. (alg/mbr)